KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.
Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.
Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.
Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.
Penahanan itu dilakukan usai KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi
KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Dia diperiksa atas kasus dugaan suap di Pemprov Maluku Utara.